Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Wajib Lapor Sebulan Sekali
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengaku akan memenuhi kewajiban sebagai narapidana.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengaku akan memenuhi kewajiban sebagai narapidana.
Meskipun, sejak Kamis (10/11/2016), dia mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
"Bebas bersyarat ada syaratnya. Saya harus lapor sebulan sekali dan tidak menghilangkan status saya sebagai terpidana," ujar Antasari, kepada wartawan ditemui di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Antasari divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Akhirnya, dia mendapat hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Dia bebas pada 10 November 2016. Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang.
Secara keseluruhan, dia menjelaskan, telah menjalani hukuman secara fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ditambah remisi yang diperoleh sejak 2010 sampai hari ini telah mendapatkan empat tahun enam bulan.
"Jadi bila dijumlah selama 12 tahun atau dua per tiga dari 18 tahun, itu hak napi untuk mendapat bebas bersyarat," kata dia.
Saat ini, dia telah mengajukan upaya hukum grasi kepada presiden. Upaya itu dilakukan untuk melakukan klarifikasi pembersihan diri. Setelah grasi, dia mengaku dapat mengajukan rehabilitasi.
"Tergantung bagaimana nanti presiden sudah di tangan dia menurut Mahkamah Agung. Kalau keluarnya nanti pengurangan atau penghapusan maka bersyarat saya akan hilang. Jadi saya bebas murni. Setelah itu saya mengajukan rehabilitasi. Dalam putusan hak politik saya tak pernah dicabut, tolong dicatat," tambahnya.