Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Wajib Lapor Sebulan Sekali

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengaku akan memenuhi kewajiban sebagai narapidana.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Wajib Lapor Sebulan Sekali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengaku akan memenuhi kewajiban sebagai narapidana.

Meskipun, sejak Kamis (10/11/2016), dia mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

"Bebas bersyarat ada syaratnya. Saya harus lapor sebulan sekali dan tidak menghilangkan status saya sebagai terpidana," ujar Antasari, kepada wartawan ditemui di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).

Antasari divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Akhirnya, dia mendapat hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Dia bebas pada 10 November 2016. Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Secara keseluruhan, dia menjelaskan, telah menjalani hukuman secara fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ditambah remisi yang diperoleh sejak 2010 sampai hari ini telah mendapatkan empat tahun enam bulan.

"Jadi bila dijumlah selama 12 tahun atau dua per tiga dari 18 tahun, itu hak napi untuk mendapat bebas bersyarat," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini, dia telah mengajukan upaya hukum grasi kepada presiden. Upaya itu dilakukan untuk melakukan klarifikasi pembersihan diri. Setelah grasi, dia mengaku dapat mengajukan rehabilitasi.

"Tergantung bagaimana nanti presiden sudah di tangan dia menurut Mahkamah Agung. Kalau keluarnya nanti pengurangan atau penghapusan maka bersyarat saya akan hilang. Jadi saya bebas murni. Setelah itu saya mengajukan rehabilitasi. Dalam putusan hak politik saya tak pernah dicabut, tolong dicatat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas