Diberi Pembebasan Bersyarat, Ini yang Harus Dijalani Antasari Azhar
Antasari Azhar, harus menjalankan sejumlah prosedur meskipun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, harus menjalankan sejumlah prosedur, meskipun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Ini karena suami dari Ida Laksmiwati itu dikenakan pembebasan bersyarat.
"Ini namanya pembebasan bersyarat," ujar Kalapas Klas I Tangerang, Arpan, kepada wartawan ditemui di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Dia menjelaskan ada dua syarat yang harus dipenuhi Antasari setelah bebas.
Syarat pertama, yaitu wajib lapor di bagian pembimbingan karena pembimbingan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Serang.
Kemudian, dia melanjutkan, Antasari harus melaporkan kepada petugas pengawasan karena yang ditugaskan mengawasi yang bersangkutan itu adalah Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pidana sebenarnya plus masa percobaan selama satu tahun sesuai amanat pasal 15 KUHP itu dia masih wajib lapor. Itu masih bersyarat namanya," kata dia.
Setelah mengakhiri masa pidana, kata dia, pihak Bapas memberikan keterangan Antasari Azhar telah mengakhiri tahapan pembimbingan.
Pembimbingan dilakukan selama sisa masa hukuman pidana ditambah selama satu tahun.
"Selama sisa pidana. Sekitar itu ditambah satu tahun," tambahnya.
Diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mendapatkan hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Mantan Ketua KPK ini bebas pada tanggal 10 November 2016. Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.