Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberi Pembebasan Bersyarat, Ini yang Harus Dijalani Antasari Azhar

Antasari Azhar, harus menjalankan sejumlah prosedur meskipun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Diberi Pembebasan Bersyarat, Ini yang Harus Dijalani Antasari Azhar
Capture Youtube
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar melakukan sukuran menjelang kebebasannya tanggal 10 November. Antasari mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama hampir 8 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, harus menjalankan sejumlah prosedur, meskipun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Ini karena suami dari Ida Laksmiwati itu dikenakan pembebasan bersyarat.

"Ini namanya pembebasan bersyarat," ujar Kalapas Klas I Tangerang, Arpan, kepada wartawan ditemui di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).

Dia menjelaskan ada dua syarat yang harus dipenuhi Antasari setelah bebas.

Syarat pertama, yaitu wajib lapor di bagian pembimbingan karena pembimbingan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Serang.

Kemudian, dia melanjutkan, Antasari harus melaporkan kepada petugas pengawasan karena yang ditugaskan mengawasi yang bersangkutan itu adalah Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pidana sebenarnya plus masa percobaan selama satu tahun sesuai amanat pasal 15 KUHP itu dia masih wajib lapor. Itu masih bersyarat namanya," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mengakhiri masa pidana, kata dia, pihak Bapas memberikan keterangan Antasari Azhar telah mengakhiri tahapan pembimbingan.

Pembimbingan dilakukan selama sisa masa hukuman pidana ditambah selama satu tahun.

"Selama sisa pidana. Sekitar itu ditambah satu tahun," tambahnya.

Diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar‎ mendapatkan hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Mantan Ketua KPK ini bebas pada tanggal 10 November 2016. Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.


Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas