Wali Kota Jakarta Barat Terancam Dicopot Hadiri Kampanye Djarot
Kepala BKD Jakarta, Agus Suradika menegaskan bahwa tindakan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, masuk dalam kategori pencopotan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Agus Suradika menegaskan bahwa tindakan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, masuk dalam kategori pencopotan.
Anas terlihat hadir dalam acara kampanye Wakil Calon Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, di Jalan Haji Mading, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (9/11/2016).
"Itu harusnya pencopotan. Kita lihat prosesnya nanti," ujar Agus saat hendak menghadiri rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara mengikuti kegiatan kampanye.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dua undang-Undang tersebut mengatur tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI juga menyatakan pendapatnya.
"Ya salah kalau dia (Anas -red) datang ke sana. Enggak boleh kan edaran sudah dua kali saya buat. Saya aja patuh nggak kemana-mana," kata Saefullah, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Penulis: Mohamad Yusuf