Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bella Teriak Saat Lihat Adiknya Diperkosa, Subur pun Kabur Dalam Keadaan Bugil

Bella (20) terkejut saat pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Sosial Wijaya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bella Teriak Saat Lihat Adiknya Diperkosa, Subur pun Kabur Dalam Keadaan Bugil
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Pelaku pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bella (20) terkejut saat pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Sosial Wijaya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (12/11).

Adiknya, EHN (12) sedang diperkosa oleh tetangganya, Subur (42).

Bella berteriak sekencang-kencangnya melihat Subur yang sedang telanjang bulat itu. Subur panik, lalu memilih kabur tanpa berpakaian dulu.

"Pelaku cuma ambil pakaiannya, lalu melarikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Inspektur Satu Supriyatin, ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (15/11/2016) sore.

Tapi Bella kenal lelaki tersebut sebagai Subur. Dia pun memberitahukan itu ke ayahnya, sepulang kerja.

Oleh ayahnya, malam itu juga, Subur dilaporkan ke ketua RT setempat.

Warga yang tahu lekas mengamuk dan mendatangi rumah Subur. Dia lalu digiring ke Polsek Tanjung Duren oleh warga sekitar.

Berita Rekomendasi

Supriyatin menjelaskan, pelaku nafsu melihat tubuh korban. Ditambah lagi kesempatannya banyak. Sebab EHN kerap ditinggal sendirian di rumah.

Menurut Supriyatin pelaku sudah sering kali menggerayangi tubuh korban saat bertemu sejak tahun 2014 lalu.

Tapi baru di cabuli pada Senin (14/1/2016) siang kemarin.

"Dia kalau melakukan itu selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong," kata Supriyatin.

Tadinya EHN selalu bersama ibunya. Tapi semenjak ibunya meninggal, EHN jadi lebih sering menunggu sendirian di rumah.

Sementara itu, Subur mengaku korban kerap manja dengan dirinya. Dia pun jadi sering memeluk korban.

"Dari situ jadi timbul nafsu. Pas saya coba buka bajunya, dia juga diam saja," kata Subur saat ditemui di Polsek Tanjung Duren, sore tadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas