Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Novel Serahkan Tiga Bukti Baru ke Bareskrim Polri

"Isinya adalah tiga berkas putusan perkara yang hampir sama dengan kasus ini dan pihak terlapornya dijerat pidana."

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Habib Novel Serahkan Tiga Bukti Baru ke Bareskrim Polri
TWITTER/HABIBUROKHMAN
Habiburokhman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Habib Novel Bakmukmin lewat kuasa hukum menyatakan telah memberikan tiga bukti baru kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kuasa hukum Habib Novel Bakmukmin, Habiburokhman mengatakan tiga bukti telah diberikan kemarin Senin (14/11/2016) untuk memperkuat laporan tersebut.

"Isinya adalah tiga berkas putusan perkara yang hampir sama dengan kasus ini dan pihak terlapornya dijerat pidana," ungkap Habiburokhman yang hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016) pagi.

Perkara yang dimaksud adalah kasus pelecehan Islam atas nama Alexander Ann di Sumatera Barat.

Kemudian kasus polling oleh seniman Arswendo Atmowiloto tahun 2010 silam dan kasus pembuat sandal berlafadz Allah di Gresik, Jawa Timur, tahun 2015.

Dengan bukti yang telah diberikan tersebut ia yakin kasus dugaan penistaan agama akan naik ke level penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Ketiga bukti memperkuat bahwa kasus Ahok pernah terjadi dan pihak terlapor dijerat pidana," ungkap Habiburokhman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas