Tidak Hadir di Mabes Polri, Ahok Diwakili 80 Kuasa Hukumnya
Ahok, terlapor kasus dugaan penistaan agama tidak hadir dalam gelar perkara, Selasa (15/11/2016) pagi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terlapor kasus dugaan penistaan agama tidak hadir dalam gelar perkara, Selasa (15/11/2016) pagi di Rupatama Mabes Polri.
Lantaran Ahok tidak hadir, maka yang mewakili yakni para kuasa hukumnya yang diketuai oleh Sirra Prayuna.
Pantauan Tribunnews.com Sirra Prayuna hadir menggunakan kemeja putih dibalut jas abu-abu.
Sebelum masuk ke rupatama, Sirra Prayuna sempat memberikan pernyataan ke awak media perihal ketidakhadiran Ahok.
"Hari ini Pak Ahok tidak hadir karena kegiatan beliau melakukan sosialisasi dengan warga di Rumah Lembang. Kegiatan di sana sudah terjadwal sebelumnya jadi tidak bisa hadir di sini," ungkap Sirra Prayuna.
Sirra Prayuna juga melanjutkan hari ini ada sekitar 80 kuasa hukum yang akan datang untuk mewakili Ahok. Sebagian dari mereka masih dalam perjalanan ke Mabes Polri.
"Total kami ada 80 orang, sebagian masih di jalan menuju ke sini. Tapi nanti karena keterbatasan ruang di dalam mungkin yang masuk hanya sebagian," katanya.
Terakhir Sirra Prayuna mengaku akan menghormati mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim. Pihaknya pun tidak mau berandai-andai dengan hasil gelar perkara tersebut.