Ketua KPU DKI: Denda hingga Rp 50 Miliar Jika Partai Pengusung Tarik Dukungan
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menegaskan partai pengusung tidak diperkenankan menarik dukungannya terhadap Ahok.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menegaskan partai pengusung tidak diperkenankan menarik dukungannya terhadap Ahok.
Imbauan itu dikemukakan Sumarno pasca-ditetapkannya Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Baca: Ahok Tersangka, NasDem Tidak Tarik Dukungan, Tetapi Lakukan Evaluasi
Baca: Hanura Tak Akan Mundur Beri Dukungan ke Ahok di Pilkada DKI
Menurut Sumarno, hal itu berdasarkan UUD Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Sudah jelas, tidak diperbolehkan penarikan dukungan dari partai pengusungnya. Apabila hal tersebut dilakukan, akan dikenakan sanksi pidana dan denda Rp 25- 50 miliar," kata Sumarno di Hotel Media, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, usai acara pengukuhan relawan demokrasi Pilkada DKI Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Sebelumnya, ia juga mengatakan status Ahok dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta, tidak berubah walaupun telah menjadi tersangka.
"Ini tidak mengubah statusnya, pak Ahok tetap menjadi calon. Tetap bisa berkampanye sampai massa kampanye selesai. Mengikuti pemungutan suara sampai selesai," pungkasnya. (*)