Uang Rp 40 Juta Digondol Maling dari Minimarket di Bekasi
Sebuah minimarket di Perumahan Tridaya Jaya RT 01/07, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibobol maling.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah minimarket di Perumahan Tridaya Jaya RT 01/07, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibobol maling, Senin (21/11/2016) pagi.
Kapolsek Tambun AKP Bobby Kusumawardhana mengatakan, para pelaku diduga berjumlah lebih dari dua orang.
Mereka menggasak uang tunai yang tersimpan di brankas dan laci kasir.
"Untuk uang tunai di brankas sebanyak Rp 38.697.626, sedangkan kasir Rp 1,5 juta. Bila ditotal, kerugiannya mencapai Rp 40.917.626," ungkap Bobby kepada wartawan.
Bobby mengatakan, para pelaku masuk setelah menjebol atap minimarket yang terbuat dari bahan asbes.
Lubang yang diperkirakan berdiameter 50 sentimeter itu, menjadi celah para pelaku masuk ke dalam minimarket.
"Saat masuk ke dalam minimarket, mereka lalu merusak loket kasir dan membobol brankas," jelasnya.
Untuk mengaburkan barang bukti di lokasi, para pelaku juga mengacak-acak barang dagangan yang ada di meja kasir.
Puas menggasak uang di sana, mereka kabur melalui plafon yang dijebol.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi AKP Kunto Bagus mengatakan, saat ini penyidik masih menggali keterangan Dewi Sartika (22), karyawan minimarket yang pertama kali mengetahui kejadian itu.
Menurutnya, saat hendak membuka minimarket pada pukul 06.10, Dewi terkejut kala mendapati meja kasir telah berantakan.
Dia lalu mengecek ke bagian belakang dan mendapati plafon telah jebol.
Bahkan, mesin brankas telah dirusak dan uang tunai raib.
"Kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepala toko setempat bernama Heru Wahyono, yang kemudian diteruskan ke Mapolsek Tambun," jelas Kunto.
Kunto menyatakan, pihaknya bakal memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di minimarket tersebut.
Dia menduga pelaku merupakan pemain lama, karena begitu mudah masuk ke minimarket tersebut.
"Pelaku sudah mempelajari situasi dan menggambar lokasi, sehingga mereka biasa leluasa beraksi," tuturnya.
Apabila tertangkap, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri