Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tak Menoleh, Disambut Nyanyian "Tangkap Si Ahok"

Ahok yang mengenakan batik disambut nyanyian oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)MUI.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ahok Tak Menoleh, Disambut Nyanyian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba sekitar pukul 07.45 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Ahok menggunakan mobil Kijang Innova bersama sekitar lima ajudannya.

Kedatangan Ahok mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Ahok yang mengenakan batik disambut nyanyian oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia.

Ahok tak menoleh begitu sampai di Gedung PN Jakarta Utara, "Tangkap, tangkap si Ahok, tangkap si Ahok sekarang juga," nyanyi para demonstran.

Hari ini, Selasa (13/12/2016), Ahok menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Berita Rekomendasi

Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perkara penistaan agama.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas