Kemendagri: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Jika Ahok Diberhentikan
Dia mengatakan, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan naik sebagai Plt Gubernur DKI.
Editor: Hasanudin Aco
Sumarsono mengatakan, situasi kepemimpinam di Jakarta masih sangat dinamis.
Semua tergantung dari persidangan Ahok.
Jika Kemendagri tidak menerima surat dari pengadilan, maka pemberhentian Ahok tidak bisa diproses.
"Situasi kepemimpinan di Jakarta sangat cair sekali, dalam arti tergantung sekali dari pengadilan ini. Jadi, belum bisa dipastikan, kapan surat harus keluar, saya enggak bisa nulis surat sebelum ada surat dari pengadilan," ujar Sumarsono.
Ahok hanya dihentikan sementara jika pengadilan mengirim surat kepada Kemendagri.
Jika hasil akhir sidang menyatakan Ahok tidak terbukti bersalah, maka dia bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur.
"Jadi sekarang bolanya menunggu dari pengadilan," ujar dia.
Ahok telah menjalani sidang perdananya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama.
Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.
Penulis : Jessi Carina