Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paparan Lengkap Ahok Diberhentikan dari Gubernur DKI dan Bisa Gugur Cagub DKI

Mendagri segera berhentikan sementara Ahok setelah cuti dan posisinya sebagai cagub terancam, ini penuturan Ketua KPU.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Paparan Lengkap Ahok Diberhentikan dari Gubernur DKI dan Bisa Gugur Cagub DKI
Istimewa
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipeluk kakak angkatnya, Nana Riwayatie, seusai menjalani sidang perdana dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari gubernur dan posisi cagub bisa gugur, Sabtu (17/12/2016).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPU Soemarsono.

Seperti dilaporkan Fachri Fachrudin Kompas.com, Mendagri menyatakan akan memberhentikan sementara Ahok selesai cuti kampanye.

Hal ini terkait kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Ahok.

"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo.

Pernyataan itu disampaikan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016) kemarin.

Menurutnya hal ini berlaku pada semua kepala daerah.

Berita Rekomendasi

Kepala daerah yang sedang jalani persidangan tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.

Alasannya, kepala daerah yang bersangkutan diharapkan bisa fokus dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalani dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.

"Kecuali  OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

Jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas