Polisi Bekuk Penipu Penjual Tiket Final Piala AFF Melalui Aplikasi LINE
Bayu menawarkan bahwa tiket final itu dijual secara pre order atau sebelum dijual secara terbuka dengan harga lebih murah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bernandus Bayu Kurniawan (20), pelaku penipuan penjualan tiket Final Piala AFF melalui platform aplikasi pesan instan LINE dibekuk aparat Polresta Depok di warnet Distrik 9.Net di depan SMPN 3 Depok, Sukmajaya, Jumat (16/12/2016) pagi.
Pemuda pegangguran warga Depok Timur, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok itu, diketahui telah menipu para korbannya dengan modus menjual tiket Final Piala AFF Indonesia vs Thailand home and away, melalui aplikasi pesan LINE.
Dalam aplikasi pesan itu, Bayu menawarkan bahwa tiket final itu dijual secara pre order atau sebelum dijual secara terbuka dengan harga lebih murah.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan pelaku mengirimkan pesan di grup LINE bahwa ia menerima pesanan tiket pre order atau sebelum tiket dijual di tempat terbuka berupa tiket final piala AFF 2016 home dan away.
"Dari tawaran melalui LINE itu, salah seorang yang menjadi korban yakni Wesly Gernett berusia 24 tahun, seorang mahasiswa warga Kelurahan Rega Jaya, Bojong Gede, tertarik dan membeli tiket yang ditawarkan pelaku," kata Firdaus, Sabtu (17/12).
Karenanya korban lalu mentransfer uang seharga tiket home and away Final Piala AFF Indonesia vs Thailand ke Bayu pada Selasa (13/12/2016).
"Korban diminta menunggu pada sehari sebelum pertandingan Final Piala AFF leg pertama digelar di Pakansari," kata Firdaus.
Namun kata Firdaus pada hari yang dijanjikan adanya tiket tersebut, pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban.
Bahkan hingga leg pertama Final Piala AFF digelar, tiket yang dijanjikan tak juga ada.
Karenanya korban sadar telah ditipu, lalu melaporkannya ke Polresta Depok.
"Dari penyelidikan, akhirnya kami berhasil membekuk pelaku di salah satu wrnet di depan SMPN 3 Depok Jumat kemarin," kata Firdaus.
Ia mengatakan dari pengakuan pelaku, sebagian besar uang sudah habis dipakai untuk judi bola, makan dan lain-lain.
Dari peristiwa ini, kata Firdaus pihaknya sudah mengamankan sejumah barang bukti diantaranya 1 buah Handphone, slip transfer uang, 1 buah kartu NPWP, dan sisa uang hasil kejahatan.
Saat ini kata Firdaus pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat adakah kemungkinan korban lain dari pelaku.
Karena perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau