Djarot: Masyarakat Boleh Ajukan Lahan yang Dijual pada Pemerintah untuk Dibangun RPTRA
Biasanya RPTRA dibangun di atas lahan milik Pemerintah Daerah yang berada di kawasan pemukiman penduduk.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot Saiful Hidayat mengatakan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) bisa dibangun di lahan milik Pemda maupun lahan masyarakat yang dijual pada pemerintah.
Ia menjelaskan, biasanya RPTRA dibangun di atas lahan milik Pemerintah Daerah yang berada di kawasan pemukiman penduduk.
"Nah begini, RPTRA itu bisa kita bangun di lahan-lahan milik Pemda, di tengah-tengah masyarakat," ujar Djarot saat ditemui di Jalan Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Namun, bila tidak ada lahan yang bisa dialihfungsikan menjadi RPTRA, maka warga bisa mengusulkan lahan yang akan dijual pada pemerintah untuk bisa dibangun RPTRA.
"Kalau misalnya tidak ada, maka masyarakat boleh mengajukan kalau ada lahan yang dijual kepada pemerintah dan pemerintah akan bikin RPTRA disitu," jelas Djarot.
Cawagub DKI Jakarta tersebut menambahkan, ia dan pasangan cagubnya, petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menargetkan ada 1 RPTRA yang bisa dibangun di tiap Rukun Warga (RW).
"Target kita adalah setiap kelurahan minimal ada 1 RPTRA, terutama di lingkungan-lingkungan RW yang padat itu idealnya ada 1 RPTRA," kata Djarot.
Menurutnya, permasalahan dalam membangun RPTRA adalah pemprov DKI kini tengah menghadapi keterbatasan lahan.
Kendati begitu, ia pun mempersilahkan masyarakat untuk memberikan informasi jika ada lahan yang ingin dijual pada pemprov.
Lahan milik masyarakat, kata Djarot, boleh dijual pada pemerintah.
"Kita menghadapi keterbatasan lahan pemerintah ya, tapi kalau ada masyakarat yang akan menjual lahannya, boleh dibeli oleh pemerintah," tegas Djarot.