Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hadapan Hakim, Habib Novel Minta Ahok Ditahan

Jaksa penuntut umum menghadirkan Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Di Hadapan Hakim, Habib Novel Minta Ahok Ditahan
Wahyu Aji
Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi dalam sidang kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (3/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menghadirkan Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi dalam sidang kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (3/1/2017).

Kepada wartawan Usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Novel mengatakan dirinya mengajukan surat kepada hakim.

Isi surat tersebut yaitu memohon agar hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

"Di hadapan majelis hakim, pada intinya saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan, karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," kata Novel.

Saat menjadi saksi, dia juga melaporkan peristiwa-peristiwa Ahok yang kerap mengutip Surat Al-Maidah, antara lain ketika baru dilaporkan pada 6 Oktober 2016 ternyata sebelumnya Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober menyampaikan bahwa yang menggunakan dan membela Al-Maidah itu rasis dan pengecut.

"Itu satu bukti," ujarnya.

Selanjutnya, setelah Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016 (Aksi 411), Ahok kembali menuduh kalau massa aksi 411 itu bar-bar dan dibayar Rp 500 ribu pernah sehingga kembali dilaporkan ke kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika sidang eksepsi atau nota keberatan sebagai pembelaannya, Ahok lagi-lagi menyerang Al-Maidah bahwa Al-Maidah itu pemecah-belah rakyat dan sudah kita lapor," kata Novel.

Untuk itu, Novel menyampaikan kepada pengacara terdakwa kalau Ahok sudah dilaporkan sembilan kali sehingga tidak ada alasan lagi bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan penahanan terhadap Ahok terdakwa penistaan agama.

"Sembilan kali ini cukup perbuatan berulang-ulang untuk hakim segera menahan Ahok. Alhamdulillah hakim akan mempertimbangkan, karena ternyata hakim ini sudah ada masukan dari beberapa yang terkait kasus Ahok untuk segera menahan Ahok. Itu yang kami sampaikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas