Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan, Apakah Otomatis Djarot Gantikan Ahok?
Kemendagri sudah menerima surat dari pengadilan soal status hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah menerima surat dari pengadilan soal status hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Basuki, atau Ahok, diketahui menjadi terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama.
"Surat kan sudah ada," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/1/2017).
Namun, kata Sumarsono, Basuki belum bisa dinonaktifkan karena statusnya yang saat ini sudah non-aktif.
Ahok non-aktif dari jabatannya sebagai gubernur DKI karena sedang mengikuti masa kampanye.
"Sekarang bagaimana kita menonaktifkan orang yang sudah non-aktif?Maka tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok di Kemendagri," ujar Sumarsono.
Kemendagri memerlukan surat resmi dari pengadilan yang menyatakan Ahok merupakan terdakwa dari kasus dugaan penodaan agama untuk menentukan apakah perlu diberhentikan sementara atau tidak.
Jika diberhentikan sementara, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menjadi plt gubernur DKI. (Kompas.com/Jessi Carina)