Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan, Apakah Otomatis Djarot Gantikan Ahok?

Kemendagri sudah menerima surat dari pengadilan soal status hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan, Apakah Otomatis Djarot Gantikan Ahok?
Harian Warta Kota/henry lopulalan
GUBENUR PLT- Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Pelaksana tugas (Plt) Gubernur-nya, Soni Sumarsono (kanan) bertemu dengan para walikota, Camat dan Lurah se- DKI Jakarta di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis(27/10/2016). Soni akan menggantikan Ahok untuk sementara selama cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 28 Oktober sampai 15 Februari 2017. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah menerima surat dari pengadilan soal status hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki, atau Ahok, diketahui menjadi terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama.

"Surat kan sudah ada," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/1/2017).

Namun, kata Sumarsono, Basuki belum bisa dinonaktifkan karena statusnya yang saat ini sudah non-aktif.

Ahok non-aktif dari jabatannya sebagai gubernur DKI karena sedang mengikuti masa kampanye.

"Sekarang bagaimana kita menonaktifkan orang yang sudah non-aktif?Maka tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok di Kemendagri," ujar Sumarsono.

Kemendagri memerlukan surat resmi dari pengadilan yang menyatakan Ahok merupakan terdakwa dari kasus dugaan penodaan agama untuk menentukan apakah perlu diberhentikan sementara atau tidak.

Berita Rekomendasi

Jika diberhentikan sementara, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menjadi plt gubernur DKI. (Kompas.com/Jessi Carina)

Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Kemendagri Sudah Terima Surat dari Pengadilan soal Status Ahok.
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas