Bareskrim Bedah Buku dan Terkuak Fakta Mengejutkan Buku Jokowi Undercover
Ada hal tak terduga yang ditemukan setelah polisi melakukan penelusuran lebih dalam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada hal tak terduga yang ditemukan setelah polisi melakukan penelusuran lebih dalam.
Setiap penulis yang memiliki kapabilitas tak hanya punya konsep dalam menulis namun juga dilengkapi dengan fakta, data akurat serta metodologi penulisan yang berlaku.
Nah kali ini penyidik Bareskrim yang menelusuri Bambang Tri, tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover menemukan hal yang mengejutkan.
Tercatat sudah lima hari ini Bambang Tri ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah meminta penyidiknya melakukan bedah buku terhadap buku setebal 400 halaman itu.
"Saya sudah perintahkan tim Bareskrim untuk bedah buku, dilihat fakta-faktanya karena di dalam dunia penulisan harus ada metodologi," terang Tito Karnavian, Rabu (4/1/2017) di Mabes Polri.
Metodologi yang dimaksud Tito Karnavian yakni harus ada data pendukung.
Di mana dalam buku itu, Bambang Tri menyatakan bahwa Presiden Jokowi adalah keturunan dari golongan tertentu.
Sehingga hal itu harus didukung data, namun itu tidak dilakukan oleh Bambang Tri.
"Kami tanya ada gak data sekunder soal maaf, Bapak Jokowi ini keturunan dari "A", lalu dia katakan itu didapat dari orang lain. Orang lain tahu mungkin merujuk satu buku referensi yang tidak ada. Jadi memang dia (bambang Tri) hanya menganalisis sendiri, berdasarkan foto diitung sendiri, dia gak punya kemampuan," tegas Tito Karnavian.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan ternyata Bambang Tri juga tidak lulus S1 melainkan hanya lulusan SMA.
Penyidik juga sempat melakukan interview pada Bambang Tri, hasilnya intelektual Bambang Tri relatif menengah ke bawah.
"Pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku. Ini data pendukungnya tidak ada sama sekali makanya kami berani menetapkan bahwa itu bohong," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.
Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi.
Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).
Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.
Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP.
Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya pada Jumat (30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.
Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara
Kedepan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli diantaranya ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.
Selain menahan Bambang, penyidik juga menyita barang bukti diantaranya perangkat komputer, handpone tersangka, flashdisk, Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.
Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.
Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.
Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga memposisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Dalam buku 'Jokowi Undercover', Bambang menulis Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi.
Tertulis pula bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Hal ini dibantah oleh Bimo. Ditegaskan Bimo, isi buku Jokowi Undercover tidak benar dan fitnah, sangat merugikan bangsa Indonesia. (*)