Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Buni Yani Pertanyakan Kelanjutan Berkas Perkara
"Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan. Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," kata Aldwin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Senin (9/1/2017).
Pemeriksaan pengunggah video dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, pada beberapa waktu lalu itu untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan kliennya sudah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan, pada Senin (9/1/2017) pukul 10.00 WIB.
Namun, dia menilai, pemeriksaan itu tidak sah. Ini karena, penyidik Polda Metro Jaya sudah melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pemeriksaan tambahan melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari, ini tak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum," ujar Aldwin, Senin (9/1/2 2017).
Sampai sekarang, menurut dia, penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari (sesuai dengan KUHAP).
Berkas perkara dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12/2016). Berkas perkara kasus itu dikembalikan lagi kepada penyidik pada Senin (19/12/2016).
Atas dasar itu, dia meminta, kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.
"Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan. Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," kata Aldwin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengaku penyidik belum melimpahkan kembali berkas itu ke pihak kejaksaan karena masih dalam perbaikan.
Berkas perkara kasus itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena masih ada keterangan ahli yang belum dikantongi penyidik.
"Itu sedang diperbaiki," kata Argo.