LPSK Siap Berikan Pendampingan Hukum dan Kesehatan Korban Perampokan Pulomas
Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap lima korban selamat terkait masalah kesehatan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi para korban selamat kasus penyekapan dan perampokan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia di Pulomas, nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timu, Rabu (18/1/2017).
Kedatangan komisioner LPSK disambut pihak keluarga almarhum Dodi Triono.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap lima korban selamat terkait masalah kesehatan.
"Kondisi mereka sudah jauh lebih baik, hanya saja masih mengalami trauma," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, pendampingan berupa pengobatan akan terus dilakukan LPSK guna proses penyembuhan terhadap kelima korban.
"Kami akan segera mengirimkan dokter psikologis, untuk mengobati traumatik mereka. Kita juga akan memberikan bantuan kebutuhan khusus, seperti pendampingan untuk Zanette (korban) penerjemah saat memberikan keterangan kami akan sediakan juga," katanya.
Selain itu, pengawasan jalannya proses hukum juga akan terus dilakukan LPSK.
"Ya tentu keterangan oleh saksi korban ini sudah disampaikan kepada kepolisian. Kami akan koordinasi dengan kepolisian, kewenangan kami untuk mendampingi saksi korban jadi sifatnya membantu dalam pengungkapan perkara ini," kata Edwin.