Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Diperiksa, Massa Tidak Diperbolehkan Masuk ke Mapolda Metro Jaya

Namun jika ada massa yang datang mendampingi, mereka diminta menunggu di luar area Mapolda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rizieq Shihab Diperiksa, Massa Tidak Diperbolehkan Masuk ke Mapolda Metro Jaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab agar tidak membawa massa saat pemeriksaan perdananya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).

Namun jika ada massa yang datang mendampingi, mereka diminta menunggu di luar area Mapolda Metro Jaya.

"Kan ini rumah saya (polisi), ya di luar sana. Kalau mau datang ya jangan di dalam," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).

Baca: Fahri Hamzah Heran Kasus Rizieq Shihab Dinaikkan ke Penyidikan Padahal Belum Tersangka

Argo mengatakan jika ingin memasuki area Mapolda Metro Jaya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Yang paling utama, harus menyampaikan pemberitahuan kepada polisi terkait jumlah massa.

Hal ini untuk membantu polisi mengamakan dan mengatur massa.

"Kami ada SOP juga di sini. Mau datang ya jangan membawa senjata tajam. Barang-barang terlarang jangan di bawa. Jangan merusak fasilitas umum," ujar Argo.

Baca: Politikus PDIP Datangi Pejabat Polri Minta Habib Rizieq Ditangkap

Argo mengatakan pemeriksaan pertama nanti berkaitan laporan uang bergambar palu arit yang dilontarkan Rizieq dalam ceramahnya dan beredar di dunia maya.

Berita Rekomendasi

Status hukumnya saat ini masih sebagai saksi.

"Ya semuanya yang berkaitan dengan itu akan kami tanyakan semua. Nanti siapa yang upload kami tanya," kata Argo.

Penulis : Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas