Urusan Assesment PNS Kejaksaan Berujung Maut
Seorang pria asal Indonesia timur bernama Vieverson Tahiya (38), ditemukan tewas mengenaskan di Kampung Duku RT 04/06, Kebayoran Lama
Editor: Adi Suhendi
Di tengah perselisihan itu, Vieverson berteriak kepada JN.
"Suami-istri sama saja, jaksa tapi pembohong kamu," katanya lagi.
Tak lama kemudian, Vieverson dan Ulis meninggalkan teras rumah, JN pun masuk ke dalam rumah.
Sedetik kemudian, RRL yang hanya bercelana pendek jins biru dan bertelanjang dada keluar sambil mengacungkan pisau dapur bergagang plastik. Melihat hal itu, Vieverson dan Ulis lari berpencar.
Robby pun memilih mengejar Vieverson dan berhasil menyudutkannya di sebuah gang tak jauh dari rumahnya.
Di sana, Robby menusuk tubuh Vieverson berkali-kali. Setelahnya, RRL kabur.
"Korban mengalami luka sobek pelipis kiri, sobek bagian kepala belakang, luka robek bahu sebelah kiri, luka sobek di punggung belakang, dan luka sobek di jari tengah. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar Iwan di Mapolsektro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Iwan menuturkan, akibat perbuatannya, Robby dikenakan pasal 338 KUHP Juncto 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Gopis Simatupang