Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ahok: Bukti Kami dari Tuhan, Tunggu Tanggal Mainnya

Dalam pernyataannya, Humprey menyatakan bahwa pihaknya akan membuka bukti tersebut saat pengadilan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Ahok: Bukti Kami dari Tuhan, Tunggu Tanggal Mainnya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Humphrey Djemat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humprey Djemat, kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan tidak akan membuka bukti adanya komunikasi antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin selain ke pengadilan.

Selain itu, tim kuasa hukum Ahok juga enggan menyebutkan wujud bukti yang mereka punya maupun pihak yang memberikan.

Sambil melontarkan candaan, Humprey menyatakan bahwa bukti yang mereka punya berasal dari Tuhan.

Baca: Kuasa Hukum Ahok: Jangan Ambil Kesimpulan Sendiri, Selama Sidang Tidak Ada Sebut Rekaman

"Itu dari Tuhan, dari Tuhan semuanya. Sekarang siapa yang lebih berkuasa? BIN, polisi atau Tuhan? Tuhan dong, ya kan? he-he-he," kata Djemat saat ditemui di kawasan Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Djemat melontarkan pernyataan itu menanggapi pertanyaan wartawan yang menanyakan mengenai adanya anggapan bukti tersebut didapat dari kepolisian atau BIN.

Dalam pernyataannya, Humprey menyatakan bahwa pihaknya akan membuka bukti tersebut saat pengadilan.

Namun, ia belum dapat memastikan waktu persidangan yang dimaksudkannya.

Berita Rekomendasi

"Belum bisa kita pastikan di persidangan kapan. Tunggu tanggal mainnya aja," ujar dia.

Saat lanjutan persidangan yang beragendakan mendengarkan kesaksian Ma'ruf pada Selasa (31/1/2017), tim kuasa hukum menuding ada komunikasi antara SBY dan Ma'ruf.

Isinya disebut permintaan agar Ma'ruf menerima kunjungan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU.   

Selain itu, tim kuasa hukum Ahok menyatakan komunikasi berisi permintaan SBY agar MUI segera mengekuarkan fatwa terkait ucapan Ahok saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahok mengaku memiliki bukti atas tudingannya itu.(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas