Kuasa Hukum Firza Husein Sebut Kliennya Dipaksa Akui Video Chat Berbau Pornografi
"Yang bersangkutan ditekan, disuruh mengakui tentang berita-berita yang menjadi viral itu. Padahal itu tidak pernah ada,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firza Husein, tersangka kasus makar hingga saat ini masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Aziz Yanuar, pengacara Firza Husein mengatakan, kliennya dipaksa mengakui soal chat dan gambar berbau pornografi yang sempat viral, beberapa hari lalu.
"Yang bersangkutan ditekan, disuruh mengakui tentang berita-berita yang menjadi viral itu. Padahal itu tidak pernah ada," ujar Azis saat dihubungi, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Atas kejadian intimidasi itu, kata dia, pihaknya keberatan dengan sikap penyidik yang mengintimidasi kliennya.
Menurutnya, Firza ditahan terkait kasus makar.
Namun pemeriksaan penyidik melebar ke kasus pornografi.
Setidaknya, dari total 20 pertanyaan, sembilan di antaranya terkait kasus chat seks yang dikabarkan diduga melibatkan Firza dan Rizieq Shihab.
"Jadi, dikaitkan, yang satu makar, yang satu dikaitkan suruh mengaku (terkait konten pornografi) yang viral itu. Itu yang kami keberatan," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah adanya intimidasi dalam pemeriksaan Firza.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.
"Siapa yang memaksa? Tidak ada tekanan. Itu sudah sesuai SOP," kata Argo.
Penahanan dan pemeriksaan Firza di Mako Brimob, Kelapa Dua dimanfaatkan polisi untuk menangani dua kasus, dugaan makar dan dugaan pornografi.
Kasus makar ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara, kasus dugaan pornografi berupa chat dan gambar tak senonoh ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Iya, kan yang meriksa dari Krimum dan Krimsus," ucap Argo.
Penulis: Bintang Pradewo