Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Wanita Muda dengan Gagang Cangkul Divonis Mati

Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Wanita Muda dengan Gagang Cangkul Divonis Mati
Warta Kota/Andika Panduwinata
Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017).

Mereka divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Eno Tampak Lesu

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," ujarnya di PN Tangerang pada Rabu (8/2/2017).

Berita Rekomendasi

Ada pun menjadi petimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan.

"Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucap Majelis Hakim.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas