Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Merasa Diuntungkan Kesaksian Ahli Agama dan Bahasa

Kata-kata Al-Maidah tidak bisa berdiri sendiri, harus disandingkan dengan kalimat pembuka pidato

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Sebut Merasa Diuntungkan Kesaksian Ahli Agama dan Bahasa
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. TRIBUNNEWS.COM/MI/Pool/RAMDAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai kesaksian dua ahli pada sidang lanjutan, Senin (13/2/2017), menguntungkan pihaknya.

Ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Muhammad Amin Suma dan ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram Prof Mahyuni.

"Perlu digarisbawahi, tadi pagi ahli agama mengatakan, untuk hukum positif di Indonesia tidak bertentangan dengan yang ada di Al-Quran. Diakui, sehingga apa yang diatur dalam hukum positif harus dihormati dan diwajibkan untuk diikuti, dalam hal ini termasuk UU Pilkada, perihal mencari pemimpin," kata seorang kuasa hukum Basuki, Teguh Samudra, kepada pewarta usai sidang.

Teguh menambahkan, melalui keterangan Mahyuni, disebut pemaknaan terhadap suatu peristiwa harus menyeluruh dalam satu episode utuh.

Sehingga tidak bisa memaknai isi pidato Basuki di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 dengan menonton penggalan potongan dari video yang berdurasi 1 jam 48 menit tersebut.

"Kata-kata Al-Maidah tidak bisa berdiri sendiri, harus disandingkan dengan kalimat pembuka pidato dalam rangka menyemangati warga di Kepulauan Seribu yang merupakan audience Pak Basuki," tutur Teguh.

Sidang ke-sepuluh mengadili Basuki selesai pada Senin sore.

Berita Rekomendasi

Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (21/2/2017) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas