Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Jawaban MA Kepada Mendagri Soal Status Ahok

Fatwa Mahkamah Agung dinilai dapat memberikan kepastian hukum dalam status hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Begini Jawaban MA Kepada Mendagri Soal Status Ahok
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Fatwa MA yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatwa Mahkamah Agung dinilai dapat memberikan kepastian hukum dalam status hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berikut bunyi Fatwa MA yang sudah diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat," tulis surat yang bertandatangan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali tersebut.

Baca: Saksi dalam Sidang Ahok: Hanya Ahli Agama Islam yang Boleh Tafsirkan Alquran

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menganggap tidak perlu menjadi polemik.

"Saya sangat memahami pendapat MA tersebut. Sehingga ini tidak perlu menjadi polemik," kata dia melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Ahok Disidang, Gedung Kementerian Pertanian Sepi Massa

Diketahui, Fatwa Mahkamah Agung dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas polemik jabatan Ahok yang saat ini menjabat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun begitu, Ketua MA, Hatta Ali menyerahkan keputusan soal status Ahok tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas