Begini Jawaban MA Kepada Mendagri Soal Status Ahok
Fatwa Mahkamah Agung dinilai dapat memberikan kepastian hukum dalam status hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatwa Mahkamah Agung dinilai dapat memberikan kepastian hukum dalam status hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Berikut bunyi Fatwa MA yang sudah diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat," tulis surat yang bertandatangan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali tersebut.
Baca: Saksi dalam Sidang Ahok: Hanya Ahli Agama Islam yang Boleh Tafsirkan Alquran
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menganggap tidak perlu menjadi polemik.
"Saya sangat memahami pendapat MA tersebut. Sehingga ini tidak perlu menjadi polemik," kata dia melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Baca: Ahok Disidang, Gedung Kementerian Pertanian Sepi Massa
Diketahui, Fatwa Mahkamah Agung dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas polemik jabatan Ahok yang saat ini menjabat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun begitu, Ketua MA, Hatta Ali menyerahkan keputusan soal status Ahok tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.