Politikus Golkar Akui Ahok Sebut Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu
Saya kebetulan ikut dampingi Ahok ke Pulau Pramuka dan memang dalam pidatonya ada menyebutkan surat Al-Maidah
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bambang Waluyo Wahab saksi yang dihadirkan penasihat hukum dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, mengakui ada pidato politik di Kepulauan Seribu.
"Saya kebetulan ikut dampingi Ahok ke Pulau Pramuka dan memang dalam pidatonya ada menyebutkan surat Al-Maidah," kata Bambang dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI ini juga mengakui pidato tersebut terjadi ketika menjelang akhir kunjungan kerja Ahok.
Usai bertanya, salah satu majelis hakim menanyakan dalam konteks apa Ahok membawa surat Al-Maidah dalam kunjungan kerjanya.
"Konteksnya bicarakan, Ahok sampaikan tidak usah khawatir kalau anda tidak memilih saya kita masih bisa program ini (budidaya ikan) berjalan konteksnya itu," kata Bambang.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Ahok didakwa menodai agama karena menyebut Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur.
Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
"Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51," kata jaksa dalam surat dakwaan.