Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seluruh Pihak Bisa Pantau dan Kontrol Sidang Korupsi e-KTP di Pengadilan

"Persidangan kan bersifat umum, para pengamat yang kompeten bisa hadir. Baik dari Komisi Yudisial ‎atau ICW atau siapapun bisa hadir,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seluruh Pihak Bisa Pantau dan Kontrol Sidang Korupsi e-KTP di Pengadilan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yohanes Priyana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Adanya pelarangan media televisi menyiarkan secara langsung sidang perdana korupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017) menuai banyak kontroversi.

Bahkan ada yang beranggapan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupaya melindungi aktor tertentu yang namanya terseret dalam kasus korupsi ini.

Baca: PN Jakarta Pusat Nilai Teknis Peliputan Tidak Ada Kaitan Dengan Dukungan Pemberantasan Korupsi

Tudingan itu dibantah Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yohanes Priyana.

Menurut Yohanes Prihana, meski tidak boleh disiarkan secara langsung namun sidang masih terbuka untuk umum.

"Persidangan kan bersifat umum, para pengamat yang kompeten bisa hadir. Baik dari Komisi Yudisial ‎atau ICW atau siapapun bisa hadir," ungkap Yohanes Priyana.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Tidak Ada Beban, 2 Terdakwa Sebut Sidang Perdana Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Istimewa

Ruang keterbukaan tersebut dinilai bisa mengontrol proses persidangan.

"Ini maksudnya untuk mengontrol apakah penuntut umum telah profesional dalam mendakwa seseorang," katanya.

Baca: Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Terlihat Hanya Membaca Kertas Saat Jaksa Bacakan Dakwaan

Yohanes menambahkan, hadirnya publik di persidangan juga bisa mengontrol apakah kuasa ‎hukum terdakwa sudah profesional mendampingi kliennya atau belum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas