Kasus Sandiaga Uno yang 4 Tahun Lalu Itu Tiba-tiba Dimunculkan Polisi, Kenapa?
Sandiaga diminta menghadap Mustakim besok dan membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno hari ini, Jumat (10/3/2017), dipanggil Polsek Tanah Abang Jakarta.
Pemanggilan oleh polisi itu tiba-tiba muncul di saat kampanye Pilgub DKI Jakarta putaran dua digelar.
Kasat Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, pada Jumat (10/3/2017), terkait laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan pada 2013.
"Betul, besok pemanggilan di Polsek Tanah Abang jam 09.00," kata Mustakim kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2017).
Mustakim mengatakan, pemanggilan Sandiaga sebagai saksi pada esok hari merupakan tindak lanjut dari sebuah laporan yang disampaikan kepada polisi pada 2013.
Baca: Kasus 2013 Baru Diusut Sekarang? Polisi Bilang Pemanggilan Sandi Tidak Terkait Pilkada DKI
Baca: Sandiaga Uno Sindir Polsek Tanah Abang Mampu Temukan Kasusnya Empat Tahun Silam
Pada 7 November 2013, seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno.
"Ya. Itu kasus 2013 pelapornya Dini Indrawati Septiani," ujar Mustakim. Belum diketahui pencemaran nama baik seperti apa yang dilaporkan maupun alasan polisi baru memeriksa Sandiaga besok.
Sandiaga diminta menghadap Mustakim besok dan membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun hari ini Sandiaga Uno berhalangan menghadiri pemanggilan oleh polisi itu.
Dia memberikan apresiasi lebih terhadap kinerja Polsek Tanah Abang yang mampu menemukan kasus hukum yang berkaitan dengan dirinya pada tahun 2013 lalu alias empat tahun silam itu.
Cawagub Jakarta nomor pemilihan tiga itu seharusnya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik tahun 2013 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.