RQ Rekrut Pekerja Seks Komersial Melalui Facebook
RQ memiliki akun bernama Lorens Avekto. RQ ditangkap polisi karena memperdagangkan anak di bawah umur.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang muncikari berinisial RQ.
Pria itu ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan, RQ memperjualbelikan perempuan di bawah umum ke lelaki hidung belang.
RQ menarik korbannya melalui sosial media, yakni Facebook.
RQ memiliki akun bernama Lorens Avekto. RQ ditangkap polisi karena memperdagangkan anak di bawah umur.
Baca: Muncikari Asal Jepang Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Wanita Kamboja
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, akun Facebook bernama Lorens Avekto menjajakan PSK di bawah umur.
Selain RQ, ucap Budi, polisi juga mengamankan perempuan berusia 16 tahun.
"Modusnya mengeksploitasi, tujuannya seksual. Akun FB itu merekrut anak perempuan di bawah umur, lalu menjualnya," ujar Budi di Markas Polres Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Polisi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir akun Facebook yang dikendalikan oleh RQ untuk mencari perempuan-perempuan yang dijajakannya tersebut.
"Dia ini mucikari, tapi disini perannya sebagai trafickers. Dia berkenalan dengan korban via FB dan mendorong korban untuk menjadi wanita komersil," ujar Budi.
Hasil dari penjualan tersebut, ucap Budi, dibagi dua antara RQ dengan korban.
"Kalau Rp 1,5 juta, tersangka setengah, korban setengah. Tapi akhirnya, dia potong lagi punya korban," ujar.
Dia membeberkan, setiap pesanan yang dilakukan pelanggannya itu melalui Facebook, sedang transaksinya dilakukan melalui sambungan telepon.
Bila deal, mucikari RQ itu mengajak korban untuk bertemu dengan pelanggannya disebuah hotel agar nafsu seksualnya bisa dilayani korban.
"Untuk mengelabuhi petugas, akun Facebooknya itu diisi seolah dijualan biasa, bukan jualan perempuan," terangnya.
RQ beroperasi di kawasan Jakarta Selatan saja.
Tapi, polisi melakukan pendalaman. Sebab, tak menutup kemungkinan RQ beroperasi di luar kawasan Jakarta Selatan, apalagi muncikari RQ ini sudah beroperasi selama setahun lamanya.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk dijerat pasal 2 dan pasal 6 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sedang, korban yang dijadikan PSK itu masih diperiksa polisi.