Hari Terakhir Periksa Saksi Ahli, Hakim Batasi Waktu Sidang Kasus Ahok Hingga Pukul 00.00 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membatasi waktu persidangan ke-16 kasus dugaan penodaan agama.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membatasi waktu persidangan ke-16 kasus dugaan penodaan agama.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso mengatakan, untuk menuntaskan semua keterangan ahli dibatasi hingga pukul 00.00 WIB
Rencananya akan ada tujuh saksi yang dihadirkan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Hari ini pemeriksaan ahli yang terakhir, karena persidangan yang datang kami sudah memeriksa terdakwa," kata Hakim Dwiarso dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Dirinya juga mengingatkan kepada penasihat hukum terdakwa untuk tidak mempertanyakan hal-hal yang sekiranya tak penting.
Harapannya mereka langsung bertanya poin-poin yang dianggap penting pada ahli yang memberikan keterangan meringankan tersebut.
"Persidangan ahli akan kami habiskan sampai pukul 24.00 WIB. Kalau ahli belum selesai diperiksa sampai pukul 24.00, dianggap enggak diperiksa atau enggak diajukan," katanya.
Untuk diketahui, tujuh saksi ahli Ahok di antaranya ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo.
Kemudian, ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli.
Bambang dan Risa sudah di-BAP.
Sedangkan lima ahli yang belum di-BAP adalah ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah-Perti, Hamka Haq.
Ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, KH Masdar Farid Mas'udi.
Serta, ahli agama Islam yang juga Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Selanjutnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Serta praktisi hukum yang juga pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta juga akan memberikan keterangan untuk Ahok.