Kisah Aiptu Sunaryanto Bebaskan Penyanderaan Ibu dan Anak Dalam Angkot
Untungnya, seorang anggota polisi lalu lintas berhasil membekuk pelaku dengan cara menembakan senjata api ke lengan kanan pelaku.
Editor: Hendra Gunawan
Sunaryanto telah melayangkan peringatan, tapi pelaku penyanderaan masih bersikeras melawan, bahkan mengancam korban.
"Sudah disampaikan, nanti akan dibantu kalau ada masalah, tapi dia tetap saja mau bunuh. Akhirnya, masyarakat disuruh mundur pelan-pelan disikat sama anggota kena tangan kan'. Itu sudah prosedur tetapnya. Akhirnya, dilumpuhkan dalam kondisi seperti itu," ujar Indra.
Peaku residivis dan memiliki motif ekonomi
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo mengatakan pelaku merupakan merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sebab, apabila ada seorang narapidana yang baru keluar dari penjara kemudian kembali melakukan tindak kejahatan, biasanya lantaran tidak memiliki uang untuk bertahan hidup.
"Motif pelakunya tentunya ekonomi lah, karena baru keluar LP (Lembaga Pemasyarakatan) kan, di Bekasi kalau nggak salah. Mungkin kan dia keluar dari LP, butuh makan dan sebagainya, ini yang menjadi motif, ya kan gitu," ujar Andry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Kata dia diharapkan pemerintah bisa memberikan uang saku atau keterampilan khusus kepada narapidana apabila sudah kembali ke lingkungan masyarakat usai menjalani sanksinya di lembaga pemasyarakatan.
"Ya paling nggak uang saku dan sebagainya sehingga dia bisa berpikir untuk diapakan uang dan sebagainya, untuk hidup, naturalusasi, kembali kepada masyarakat yang normal lah," ujar dia.
Rencananya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan akan memberikan penghargaan, dan naikan pangkat Sunaryanto.
"Besok, Rabu, Kapolda Metro mengapresiasi dan Rabu akan memberikan penghargaan termasuk saya, di lapangan Polda," ujar Andri.
Penghargaan yang diberikan terhadap Sunaryanto berupa honor, penghormatan, naik pangkat dan jabatan.
Nantinya, penghargaan itu, dapat digunakan oleh Sunaryanto ketika seleksi kenaikan pangkat atau seleksi promosi kenaikan jabatan.
"Tapi paling tidak di awal ada ucapan kebanggaan pimpinan dan kesatuan terhadap tindakan yang dilakukan," ujar Andri.
Tuntut pasal berlapis ancaman 15 tahun penjara