Kisah Aiptu Sunaryanto Bebaskan Penyanderaan Ibu dan Anak Dalam Angkot
Untungnya, seorang anggota polisi lalu lintas berhasil membekuk pelaku dengan cara menembakan senjata api ke lengan kanan pelaku.
Editor: Hendra Gunawan
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak meminta aparat kepolisian menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan pasal berlapis. Dimana, ditambahkan pasal tentang perlindungan anak.
"Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Arist dalam keterangan pers yang diterima Warta Kota.
Untuk memulihkan korban ibu dan anak dari trauma akibat penyanderan tersebut, kata dia, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Direktur Resos Kemensos RI, P2ATP2A Pemrov DKI dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta.
Komnas Perlindungan Anak besama LPA DKI Jakarta dan Investigasi cepat (quick investigation) mengimbau masyarakat pengguna transportasi publik untuk bethati-hati dan waspada dan untuk tidak melakukan perjalanan malam hari dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum.
Dimana pada kondisi angkutan dalam keadaan kosong dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyadera tetapi mengarahkan angkutan ke kantor polisi atau ketempat keramaian yng bisa menolong dan melepaskan korban. (Bintang Pradewo)