Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terdaftar di DPT, Tapi Tetap Bisa 'Nyoblos'

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjamin bahwa warga Jakarta bisa tetap mencoblos pada pemungutan suara

Editor: Sanusi
zoom-in Tak Terdaftar di DPT, Tapi Tetap Bisa 'Nyoblos'
Kompas.com
Desain surat suara yang akan digunakan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Ada perubahan pada foto calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Djarot Saiful Hidayat yang kini mengenakan peci. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjamin bahwa warga Jakarta bisa tetap mencoblos pada pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua pada Rabu (19/4/2017), meski namanya tak tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT).

Adapun persyaratannya, kata Sumarno, adalah warga yang namanya tak ada dalam DPT harus harus membawa e-KTP domisili Jakarta ke TPS. Warga ini akan dimasukan sebagai pemilih tambahan.

Jika belum memiliki e-KTP, lanjut Sumarno, bisa membawa surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Suket itu ditujukan kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, warga juga melampirkan alat verifikasi identitas diri selain e-KTP. Misalnya kartu keluarga, paspor atau surat izin mengemudi.

Sebagai penyelenggara, kata Sumarno, sudah menjadi tugas bagi KPU DKI memfasilitasi warga Jakarta untuk menggunakan hak pilih.

"Mereka punya hak dan KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," kata Sumarno dalam diskusi bertajuk "Pilkada Sehat dan Demokratis" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).

Berita Rekomendasi

Sumarno menambahkan, warga tersebut dapat menggunakan hak pilihnya setelah warga yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan.

"Mereka nanti tetap bisa datang ke TPS pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," kata Sumarno.

Waktu pemungutan dan penghitungan suara pilkada DKI Jakarta dilaksanakan pada 19 April 2017.

Tiga hari sebelumnya, yakni 17-18 April diberlakukan masa tenang.

Dua pasangan calon yang bersaing pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, yakni pasangan calon nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat dan pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan- Sandiaga Uno.(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas