Tak Terdaftar di DPT, Tapi Tetap Bisa 'Nyoblos'
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjamin bahwa warga Jakarta bisa tetap mencoblos pada pemungutan suara
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjamin bahwa warga Jakarta bisa tetap mencoblos pada pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua pada Rabu (19/4/2017), meski namanya tak tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT).
Adapun persyaratannya, kata Sumarno, adalah warga yang namanya tak ada dalam DPT harus harus membawa e-KTP domisili Jakarta ke TPS. Warga ini akan dimasukan sebagai pemilih tambahan.
Jika belum memiliki e-KTP, lanjut Sumarno, bisa membawa surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Suket itu ditujukan kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, warga juga melampirkan alat verifikasi identitas diri selain e-KTP. Misalnya kartu keluarga, paspor atau surat izin mengemudi.
Sebagai penyelenggara, kata Sumarno, sudah menjadi tugas bagi KPU DKI memfasilitasi warga Jakarta untuk menggunakan hak pilih.
"Mereka punya hak dan KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," kata Sumarno dalam diskusi bertajuk "Pilkada Sehat dan Demokratis" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).
Sumarno menambahkan, warga tersebut dapat menggunakan hak pilihnya setelah warga yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan.
"Mereka nanti tetap bisa datang ke TPS pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," kata Sumarno.
Waktu pemungutan dan penghitungan suara pilkada DKI Jakarta dilaksanakan pada 19 April 2017.
Tiga hari sebelumnya, yakni 17-18 April diberlakukan masa tenang.
Dua pasangan calon yang bersaing pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, yakni pasangan calon nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat dan pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan- Sandiaga Uno.(Fachri Fachrudin)