Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Pribumi dan Nonpribumi A-historis

Pilkada DKI Jakarta satu-satunya momen pilkada serentak 2017 yang marak diwarnai dengan aksi propaganda isu pribumi dan nonpribumi.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Isu Pribumi dan Nonpribumi A-historis
Ist
Ketua Umum DPP PA GMNI, Ahmad Basarah. 

"Bertolak belakang dengan itu, ada jenis nasionalisme   etnis (ethnic nationalism),  dimana ikatan kebangsaan yang dibangun berdasar kesamaan bahasa, kebudayaan dan darah keturunan etnis," Basarah menegaskan.

Bahkan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak boleh ada diskriminasi bangsa Indonesia atas perbedaan Suku dan Ras, ia menegaskan kembali, pemerintah bersama DPR RI telah membuat UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Mereka yang melanggar UU tersebut bahkan diberikan sanksi pidana berupa ancaman hukuman badan satu tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.

Menurut PA GMNI, karena Pilkada DKI ini adalah agenda negara dan bukan agenda agama untuk memilih pelayan masyarakat dan bukan pemimpin agama.

Ia berharap, semua pihak tunduk pada otoritas hukum negara yang telah disepakati bersama secara nasional.

"Kita jadikan Pilkada DKI ini sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang sesuai kebutuhan warga Jakarta. Agar Ibu Kota negara dapat menjadi kota yang mencerminkan peradaban yang tinggi bangsa Indonesia di mata rakyat Indonesia sendiri dan juga dunia internasional," Basarah menegaskan kembali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas