Isu Pribumi dan Nonpribumi A-historis
Pilkada DKI Jakarta satu-satunya momen pilkada serentak 2017 yang marak diwarnai dengan aksi propaganda isu pribumi dan nonpribumi.
Editor: Rachmat Hidayat
"Bertolak belakang dengan itu, ada jenis nasionalisme etnis (ethnic nationalism), dimana ikatan kebangsaan yang dibangun berdasar kesamaan bahasa, kebudayaan dan darah keturunan etnis," Basarah menegaskan.
Bahkan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak boleh ada diskriminasi bangsa Indonesia atas perbedaan Suku dan Ras, ia menegaskan kembali, pemerintah bersama DPR RI telah membuat UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Mereka yang melanggar UU tersebut bahkan diberikan sanksi pidana berupa ancaman hukuman badan satu tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.
Menurut PA GMNI, karena Pilkada DKI ini adalah agenda negara dan bukan agenda agama untuk memilih pelayan masyarakat dan bukan pemimpin agama.
Ia berharap, semua pihak tunduk pada otoritas hukum negara yang telah disepakati bersama secara nasional.
"Kita jadikan Pilkada DKI ini sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang sesuai kebutuhan warga Jakarta. Agar Ibu Kota negara dapat menjadi kota yang mencerminkan peradaban yang tinggi bangsa Indonesia di mata rakyat Indonesia sendiri dan juga dunia internasional," Basarah menegaskan kembali.