Luka Pilkada Lama Sembuh Karena Tahapan yang Panjang
Ferry menyoroti durasi perbedaan kampanye antara saat pelaksanaan Pilkada serentak dibandingkan sebelum Pilkada Serentak dilakukan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu faktor yang menyebabkan luka pascapemilukada menganga adalah tahapan yang panjang sejak penetapan pasangan calon hingga pemungutan suara.
Berdasarkan aturan dalam undang-undang yang baru, pasangan calon peserta Pemilukada diizinkan untuk kampanye setelah ditetapkan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta.
"Sekarang didisain (dirancang) ketika dia ditetapkan sebagai pasangan calon, maka dia sudah boleh mulai berkampanye. Aktivitas ini yang berbeda dibandingkan sebelumnya," kata Anggota KPU 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat diskusi bertajuk 'Mengobati Luka Pilkada' di Menteng, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Ferry menyoroti durasi perbedaan kampanye antara saat pelaksanaan Pilkada serentak dibandingkan sebelum Pilkada Serentak dilakukan.
Sebelum itu, masa kampanya pasangan calon adalah 14 hari atau maksimal 21 hari.
"Kalau misalnya mengacu 2017 kemarin itu September itu ditetapkan (sebagai paslon) sekitar empat bulanan paslon itu melakukan aktivitas kampanye," kata Ferry.
Contoh yang sangat kentara adalah Pilkada DKI.
KPU DKI akan menetapkan pasangan calon terpilih pada 5-6 Mei 2017 jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Sementara jabatan gubernur DKI yang saat ini diduduki Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru berakhir pada Oktober 2017.
"Ini memang yang perlu didisain, ada upaya yang diterjemahkan lebih lanjut oleh pembuat undang-undang bagaimana mekanisme supaya tidak ada hal terlalu panjang dan terlalu mepet aktivitas tahapan yang ada," ujar Ferry.