Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sopir Pabrik Mengaku Manajer Tipu 5 Pencari Kerja

Tersangka yang mengaku sebagai karyawan personalia (HRD) ini menyampaikan, ada lowongan pekerjaan sebagai operator di sebuah perusahaannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Sopir Pabrik Mengaku Manajer Tipu 5 Pencari Kerja
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Widodo, mantan sopir perusahaan manufaktur di Karawang, Jawa Barat, menipu lima warga Kabupaten Bekasi, dengan dalih memasukkan pekerja di sebuah perusahaan.

Widodo kini masih diburu polisi karena berhasil menipu korbannya hingga Rp 11 juta.

Kasus penipuan ini terjadi di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (21/4/2017) lalu. Awalnya, korban bernama Widiawati (24), mendapat pesan berantai lewat aplikasi percakapan Blackberry Messenger (BBM) dari Widodo.

Tersangka yang mengaku sebagai karyawan personalia (HRD) ini menyampaikan, ada lowongan pekerjaan sebagai operator di sebuah perusahaannya.

Guna memuluskan usahanya, tersangka berdalih korban harus mentransfer uang ke rekening bank Widodo sebanyak Rp 2,5 juta. Setelah itu, keesokan harinya atau pada Sabtu (22/4/2017), korban diminta datang ke perusahaan setempat guna mengambil seragam dan identitas karyawan.

"Saat datang ke perusahaan itu, rupanya Widodo bukan bekerja sebagai HRD. Tapi mantan sopir yang kini sudah tidak bekerja di sana," ungkap Kapolsek Tambun Komisaris Bobby Kusumawardhana, Senin (24/4/2017).

Tak hanya Widiawati saja, empat warga Tambun lainnya, yakni Fajar, Riri, Alifah, dan Daniel juga menjadi korban penipuan Widodo.

Berita Rekomendasi

"Korban Fajar, Riri, Alifah, dan Widiawati telah mentransfer Rp 2,5 juta, sedangkan Daniel mentransfer Rp 1 juta. Bila ditotal nilai kerugiannya mencapai Rp 11 juta," jelas Bobby.

Tidak terima ditipu, para korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Tambun. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melacak lewat rekening bank dan identitas BBM tersangka.

"Kita juga menggali keterangan dari rekan kerja pelaku di perusahaan setempat," ujar Bobby.

Kepala Seksi Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono menambahkan, kasus penipuan dengan modus peran berantai sudah sering terjadi.

Biasanya, yang menjadi korban adalah calon pencari kerja yang memang sangat membutuhkan pekerjaan.

"Kadang ada yang nekat membayar, karena sakingnya belum mendapat pekerjaan. Seharusnya kalau ada laporan ini, dicek dulu ke perusahaan terkait," ucap Tri.

Karena itu, Tri mengimbau masyarakat berhati-hati dengan penipuan seperti itu. Bila informasi yang diterima mencurigakan, sebaiknya diacuhkan atau dilaporkan ke polisi setempat.

"Kami akan menindaklanjuti laporan dari warga, karena kasus seperti ini meresahkan dan menyusahkan masyarakat," tutur Tri.

Apabila tertangkap, Widodo akan dijerat pasal 378 tentang penipuan, dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas