Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susun Nota Pembelaan Untuk Dibacakan dalam Sidang, Penasihat Hukum Ahok Begadang

Wayan mengatakan tim kuasa hukum bekerja keras dalam penyusunan pembelaan. tim kuasa hukum harus menyusun pembelaan hingga dini hari

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Susun Nota Pembelaan Untuk Dibacakan dalam Sidang, Penasihat Hukum Ahok Begadang
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang bakal dibacakan dalam persidangan besok.

Menurutnya, pledoi milik kuasa hukum dan terdakwa bakal dibacakan terpisah. Hal itu atas permintaan Ahok.

"Ya ini kita masih kerja, pada begadang untuk pledoi itu. Rapi-rapi susun, penyempurnaan," kata Wayan saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Wayan mengatakan tim kuasa hukum bekerja keras dalam penyusunan pembelaan. Dikatakannya, tim kuasa hukum harus menyusun pembelaan hingga dini hari dalam beberapa hari terakhir.

"Pada begadang untuk pledoi itu. Udah berhari-hari begadang. Rata-rata sampai jam 3 pagi, istirahat, jam 8 mulai lagi. Ini mulai lagi," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Ahok secara sah melakukan tindak pidana. Ahok dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas