Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Menilai Kubu Ahok Keliru Memahami Peran Buni Yani

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan Ahok tetap terbukti sebagaimana dakwaan pasal 156 KUHP.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Menilai Kubu Ahok Keliru Memahami Peran Buni Yani
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama. TRIBUNNEWS.COM/MI/RAMDANI/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai pihak terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keliru dalam memahami dakwaan terkait peran Buni Yani.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan Ahok tetap terbukti sebagaimana dakwaan pasal 156 KUHP.

Menurut Ali Mukartono, pihaknya memang menyebut perbuatan Buni Yani yang mengunggah potongan video Basuki sebagai punca permasalahan tersebut yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

Akan tetapi, Ali mengatakan perbuatan tersebut juga dikenakan kepada Buni Yani, artinya tidak hanya kepada Ahok seorang.

"Makanya dua-duanya kena perkara. Kalimat saya itu, keresahan masyarakat juga ditimbulkan oleh Buni Yani. Jadi dua-duanya, bukan salah satu. Salah paham itu. Makanya saya menggunakan kata juga," kata Ali Mukartono usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Jaksa tetap pada tuntutannya yakni Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP.

Menurut Ali Mukartono, Ahok tidak bisa mengelak dijerat Pasal 156 karena di pasal tersebut dijelaskan golongan adalah berdasarkan SARA walau tim penasehat hukum mengatakan golongan tersebut tidak selalu agama.

BERITA TERKAIT

"Di Pasal 156 KUHP di paragraf itu dijelaskan yang dimaksud golongan itu berdasarkan suku, agama dan sebagainya. Kalau agama, agama Islam cukup, tidak perlu golongan Islam dipecah lagi menjadi majelis ta'lim dan sebagainya. Tidak perlu semacam itu," kata Ali Mukartono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Basuki dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Namun, dalam tuntutan, Jaksa hanya menggunakan Pasal 156 KUHP sebagai unsur yang terbukti untuk menjerat Ahok.

Pasal 156 KUHP berbunyi, 'Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus perkara tersebut pada 9 Mei 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas