Politisi PKS Bandingkan Tuntutan Hukum Lia Eden dengan Ahok
Anggota Komisi III DPR itu memaparkan semua kasus penistaan agama mendapatkan vonis yang sangat tinggi.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS Aboebakar Alhabsy menilai Jaksa Penuntut Umum di kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok), telah mengabaikan Yurisprudensi yang selama ini diputuskan peradilan di Indonesia.
Aboebakar memaparkan hanya Ahok saja yang tuntutan hukumnya paling rendah.
Aboebakar membandingkan hal tersebut dengan Lia Eden mendapat hukuman 2,5 tahun dengan kasus yang sama dengan Ahok.
"Lia Eden dengan 2,5 tahun penjara," ujar Ketua DPP PKS tersebut, Selasa (25/4/2017).
Anggota Komisi III DPR itu memaparkan semua kasus penistaan agama mendapatkan vonis yang sangat tinggi. Namun Ahok hanya dituntut pidana percobaan oleh Jaksa.
"Yang artinya Ahok tidak akan dipenjara," ungkap Aboebakar.
Sebelumnya diketahui Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. Hal tersebut sudah menjadi keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam sidang penodaan agama.