Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Hendak Menculik Anak, Wanita Ini Nyaris Diamuk Massa

Wanita yang diperkirakan berusia 30 tahun ini diduga hendak menculik seorang anak balita berinisial RZ, saat sedang bermain.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Hendak Menculik Anak, Wanita Ini Nyaris Diamuk Massa
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Perempuan berinisial RS di Medan Satria, Kota Bekasi, nyaris diamuk massa, Senin (1/5/2017) siang. Wanita yang diperkirakan berusia 30 tahun ini diduga hendak menculik seorang anak balita berinisial RZ, saat sedang bermain. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Perempuan berinisial RS di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, nyaris diamuk massa, Senin (1/5/2017) siang.

Wanita yang diperkirakan berusia 30 tahun ini diduga hendak menculik seorang anak balita berinisial RZ, saat sedang bermain.

Rahmat (38), warga sekitar menuturkan, peristiwa itu terjadi di Kampung Pintu Air RT 07/07, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi. Saat itu, wanita yang mengenakan gamis bermotif loreng yang dibalut jilbab hijau tersebut, sedang mendekati RZ.

"Saat itu korban sedang bermain di tepi kali, dan pelaku langsung mendekatinya hendak dibawa kabur," ungkap Rahmat.

Melihat aksinya itu, warga langsung mengejar RS yang saat itu telah membawa korban. Awalnya RS mengelak tengah menculik korban. RS justru mengklaim bahwa itu adalah anaknya yang sedang asyik bermain.

"Pelaku berbohong, jelas-jelas korban ini adalah anak dari Pak Henrik dan Bu Sri. Kesal karena mengelak, warga langsung membawa pelaku ke rumah korban," jelas Rahmat.

Di hadapan warga, kata dia, RS akhirnya tidak bisa mengelak. Dia mengakui hendak membawa RZ pergi. Warga yang kesal sempat memukul kepala dan menarik jilbab yang dikenakan RS.

BERITA REKOMENDASI

"Keluarga korban juga ada yang memukul karena kesal dengan perbuatannya. Kami langsung melaporkan hal ini ke Polsek Medan Satria untuk ditangani," tutur Rahmat.

Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Satria AKP Wahid Key membenarkan adanya laporan dugaan kasus tersebut. Hingga kini, kata dia, penyidik masih menggali keterangan terlapor dan warga sekitar untuk mengungkap kasus tersebut.

"Masih ditangani oleh penyidik," ucap Wahid.

Apabila terbukti, RS akan dijerat pasal 76F Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Fitriandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas