Disiarkan Langsung di Televisi, Masyarakat Tak Perlu Hadiri Sidang Ahok di Kementan
Hasoloan juga meminta masyarakat ada baiknya menonton dari televisi di rumah masing-masing, daripada datang ke lokasi sidang
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada stasiun televisi untuk menayangkan langsung jalannya sidang kasus dugaan pendoaan agama.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari banyaknya orang yang mau datang kesana untuk melihat proses pembacaan putusan.
Diketahui, ada gelombang massa yang bakal mengawal jalannya sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hasoloan juga meminta masyarakat ada baiknya menonton dari televisi di rumah masing-masing, daripada datang ke lokasi sidang dan mungkin tidak bisa melihat karena ruang sidang yang penuh.
"Kami imbau menonton di rumah masing-masing saja karena disiarkan secara langsung," kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).
Diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.