Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

I Wayan Mengatakan Vonis Majelis Hakim Tidak Murni untuk Hukum

Terkait kasus tersebut, I Wayan mengatakan vonis yang dibacakan majelis hakim tidak murni untuk hukum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in I Wayan Mengatakan Vonis Majelis Hakim Tidak Murni untuk Hukum
TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau mengaku kecewa, tim penasehat hukum terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku mengohormati putusan majelis hakim.

Ahok divonis pidana penjara dua tahun dan diperintahkan untuk ditahan.

"Siapa pun dia, lembaga peradilan harus kita hormati. Apapun putusan hakim ada upaya. Walaupun kita kecewa, kita tetap harus bisa memaklumi putusan itu," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Terkait kasus tersebut, I Wayan mengatakan vonis yang dibacakan majelis hakim tidak murni untuk hukum.

Buktinya, kata dia, jaksa dalam tuntutannya hanya mengatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP.

Namun, majelis hakim ternyata masih menggunakan pasal 156a KUHPidana.

"Kalau lihat dari putusannya ini terbilang langka. Kalau jaksa menyatakan yang kedua terbukti, ke satu tidak terbukti. Unsur niat nggak ada. Hakim bilang itu ada. Ini langka," kata I Wayan.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyataannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Berita Rekomendasi

Basuki sebelumnya, telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas