Demo Pro Ahok Dibolehkan Hingga Pukul 18.00 Saja, Setelah Itu Ini yang Dilakukan Polisi
Apa yang dilakukan kepolisian terhadap beberapa aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pro Ahok sesuai aturan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah pihak kepolisian membiarkan massa pro Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melakukan unjuk rasa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat hingga larut malam.
Namun, secara aturan memang aksi unjuk rasa hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
Diketahui, massa pro Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi unjuk rasa hingga larut malam melewati batas waktu unjuk rasa yang ditentukan dalam beberapa aksi mereka beberapa waktu belakangan ini.
Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan kepolisian terhadap beberapa aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pro Ahok beberapa waktu belakangan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ya intinya gini, namanya unjuk rasa kan ada aturannya sampai jam 18.00 WIB, dan kita tidak saklek (kaku) seperti itu. Selama kita masih bisa komunikasikan ya kita komunikasikan dulu," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Menurutnya beberapa aksi yang dilakukan massa pro Ahok beberapa waktu belakangan usai vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memiliki izin.
Meski begitu, pada tiap aksi memang tidak pernah ada pimpinan lapangannya.
"Kita hanya untuk memberitahukan kita komunikasikan kepada masyarakat yang melakukan aksi, karena disitu tidak ada pimpinannya maka kita panggil Pak Djarot untuk membubarkan akhirnya kan bubar," ungkapnya.