Putusan Hakim untuk Menahan Ahok Tidak Lazim
Dia bahkan mengatakan putusan yang diterima Ahok menjadi putusan paling tak lazim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta masih mempermasalahkan perihal penahanan terhadap kliennya menyusul vonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Dia bahkan mengatakan putusan yang diterima Ahok menjadi putusan paling tak lazim sepanjang kariernya di bidang hukum peradilan.
"Makanya kami menyoroti, sedang proses melawan sebab putusan ini sangat mengecewakan dan tidak terduga serta jadi paling tidak lazim buat saya," ujar Wayan dalam talkshow Polemik, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Ketidaklaziman itu menurut Wayan adalah putusan hakim yang langsung melakukan penahanan terhadap Ahok setelah divonis dua tahun penjara.
Wayan melihat, putusan tersebut sejatinya tidak bisa menahan Ahok karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau mau menahan, harus ada 4 syarat yang memenuhi untuk itu pertama terdakwa memiliki kemungkinan menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran melarikan diri, dan pasal yang punya hukuman lima tahun penjara," kata dia.
Dalam perkara Ahok, lanjut Wayan, tidak ada dari empat hal tersebut yang bisa digunakan untuk menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
"Ini putusan kontroversi dan tak lazim karena penuh tekanan dan nuansa politik," katanya.(Ridwan Aji Pitoko)