Rizieq Shihab Tak Akan Pulang Sampai Jokowi Tak Lagi Presiden
Menurut Sugito, jika hukum di Indonesia belum tegak, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia untuk penuhi panggilan polisi.
Editor: Johnson Simanjuntak
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi dua kali menjadwalkan pemeriksaan Rizieq dalam kasus ini.
Namun, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan berada di luar negeri.(Akhdi Martin Pratama)
Berita Rekomendasi