Pengakuan Penari Telanjang 'The Wild One': Saya Dapat Rp1,1 Juta
R, tertunduk lesu, dengan menggunakan pakaian hitam bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - R (30), penari telanjang pesta kaum gay 'The Wild One' mengaku mendapat upah Rp1,1 juta, per hari kerja.
R, tertunduk lesu, dengan menggunakan pakaian hitam bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Ia ditetapkan sebagai satu di antara 10 tersangka.
R, dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia mengaku bekerja sebagai satu di antara empat penari telanjang di Ruko Kokan Permata Blok B15-16 Kelapa Gading RT 015/003, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ruko Kokan dikelola oleh PT Atlantis Jaya dan izin usaha berlaku hingga tahun 2018.
Berkedok tempat fitness, Ruko menyediakan sarana dan pra sarana pornografi.
"(Sebagai) Sexy dancer," ucap Roni di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Ia mengaku setiap penari telanjang diberi upah berbeda-beda. "Saya Rp1,1 juta," kata Roni.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan di tempat kejadian perkara.
Tempat usaha dengan nama PT Atlantis Jaya Gym itu, menyediakan sarana dan pra sarana pornografi.
Di mana diketahui ratusan orang tengah pesta hubungan antar pria di tempat kejadian perkara, saat dilakukan penggerebekan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, sementara 131 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kepolisian.
10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penyedia sarana, yakni CD (40) pengelola, N (27) dan D (27) sebagai kasir, RA (28) petugas keamanan.
Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara enam tersangka lainnya, SA (29), BY (20), R (30), dan TT (28) sebagai penari telanjang, sementara A (41) dan S (25) sebagai tamu yang diduga tengah melakukan porno aksi.
Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.