''Ngapain Kamu Komat-kamit? Baca Mantra? Tidak Mempan Kalau Sudah di Polres''
Seorang diduga anggota geng motor, PH (25), membaca mantera saat diinterogasi di Mapolres Jakarta Selatan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Tapi, pengakuan PH tak dapat diterima polisi.
Baca: Warga Jagakarsa Resah,Geng Motor Menyerang Warung dan Warga dengan Celurit
Sebab, menurut polisi, kalau hendak menjaga kampungnya, seharusnya PH tidak keliling ke wilayah luar kampung dengan membawa senjata tajam.
PH ditangkap ketika sedang keliling menggunakan motor secara bergerombol, seraya membawa senjata tajam.
Kawanan geng motor itu, kerap beraksi di Jagakarasa.
Terkadang, mereka menantang geng motor yang ada di luar Jakarta untuk adu kekuatan.
"Entah itu mereka menamakan dirinya geng motor Amerika, Jepang, dan macam-macam. Mereka menantang geng motor yang ada di Depok, Bogor, dan Jakarta Timur. Merespon isu itu, kami lakukan operasi di kawasam Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Mei kemarin," ujar Budi.
Hasilnya, kata Budi, polisi menciduk tiga orang yang diduga sebagai komplotan geng motor.
Saat melakukan operasi itu, polisi mendapati belasan remaja tengah bergerombol menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Jagakarsa sambil membawa bambu dan senjata tajam.
"Saat kami hentikan, mereka kabur kocar-kacir sambil membawa senjata tajam itu. Tiga orang yang berhasil kami amankan, mereka membawa samurai, golok, dan clurit," tuturnya.
Selain PH, polisi juga mencokok WRA (18) dan IM (26). Keduanya ditangkap di Jalan Raya Kelapa Muda, Jagakarsa.
Pada saat dilakukan penangkapan, WRA dan IM sedang ada di pinggir jalan dan didapati sedang membawa dan menguasai sebilah senjata tajam sejenis celurit dengan cara dipegang menggunakan tangan kanan.
Sementara PH ditangkap saat membawa golok di pinggang dan pedang di punggung belakang.
PH tengah naik motor dengan rekannya total 10 motor berboncengan. PH tertangkap, sedangkan temannya berhasil melarikan diri.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.