Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen MUI Imbau Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq dan keluarganya sudah pergi meninggalkan Indonesia.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen MUI Imbau Habib Rizieq Pulang ke Indonesia
BBC
Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka untuk dugaan pelanggaran UU Pornografi menyita perhatian berbagai media internasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Betul atau tidak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang dipanggil Habib Rizeq terlibat kasus baladacintarizieq.com, hal itu bisa dibuktikan melalui proses hukum menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

"Ya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu yang dijadikan tersangka harus bisa menjelaskan. Kita mengimbau Habib Rizieq kembali ke tanah air untuk mengikuti proses hukum," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (30/5/2017).

Kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah penyebaran materi porno berupa foto syur perempuan bernama Firza Husein, dan screen shot dari percakapan mesum via aplikasi antara Habib Rizieq dan Firza Husein.

Materi-materi tersebut tersebar melalui baladacintarizieq.com.

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq dan keluarganya sudah pergi meninggalkan Indonesia.

Terakhir diketahui, ia berada di Arab Saudi, untuk menjalankan ibadah umroh.

Habib Rizieq juga merupaka ulama dengan jumlah pendukung yang besar.

BERITA TERKAIT

Agar tidak terjadi gejolak di masyarakat atas proses hukum yang dijalani Habib Rizieq setelah Imam Besar FPI itu kembali ke tanah air, ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri.

"Ya ini kan persoalan hukum, ya namanya hukum bisa mengenai siapa saja. Saya rasa semua pihak harus bisa mengendalikan diri supaya proses ini berjalan dengan baik. Si tersangka bisa menejalaskan secara baik," katanya.

Selain itu untuk meredam gejolak masyarakat, menurut Sekjen MUI, proses hukum yang dijalani Habib Rizieq juga harus patut.

Polisi harus bisa adil dan objektif dalam menangani kasus tersebut, sehingga masyarakat bisa menerima apapun keputusannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas