Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH GP Ansor: Korban Persekusi Harus Diedukasi Bukan Diintimidasi

PMA dituduh mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in LBH GP Ansor: Korban Persekusi Harus Diedukasi Bukan Diintimidasi
Twitter@fadjroeL
Kasus persekusi oleh sekelompok orang kembali terjadi. Kali ini terjadi kepada pelajar yang diduga berusia 15 tahun dengan inisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban persekusi, PMA (15), seharusnya diedukasi, bukan diintimidasi.

Achmad Budi Prayoga dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor memberikan pendampingan terhadap PMA. Achmad mengatakan, PMA terbilang masih remaja.

PMA dituduh mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.

Tapi, kata Achmad, bukan berarti pihak tertentu diperkenankan untuk mengintimidasi.

"PMA harus diberikan edukasi, bukan intimidasi," ujar Achmad saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/6/2017).

LBH GP Ansor telah memberikan pemahaman kepada PMA, terutama agar bijak dalam menggunakan sosial media.

Berita Rekomendasi

Literasi sosial media dirasa perlu supaya PMA tak lagi mengulangi perbuatannya.

"Kita harus menyadari bahwa, PMA ini anak-anak. Masih memiliki kesadaran dan kepekaan menggunakan media sosial yang baik. Saya kira PMA ini tak ada niat jahat untuk menyudutkan kelompok tertentu," kata Achmad.

Sebelumnya PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA. Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.

LBH GP Ansor memberikan pendampingan lantaran merasa prihatin dengan cara penyelesaian sekelompok massa terhadap PMA.

"Harusnya dilakukan tabayyun, klarifikasi yang baik. Bukan melakukan ancaman atau intimidasi bahkan kekerasan fisik, itu tak dibenarkan. Yang kami bela adalah korban dan keluarganya ini juga memiliki hak," ucap Achmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas