Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Polisi Panggil Kak Emma untuk Kasus Percakapan Berunsur Pornografi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Emma, untuk menjalani pemeriksaan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Polisi Panggil Kak Emma untuk Kasus Percakapan Berunsur Pornografi
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengungkapkan alasan polisi membutuhkan keterangan Fatimah Husein Assegaff alias Kak Emma, untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Emma, untuk menjalani pemeriksaan, namun ditunda hingga pekan depan, lantaran kondisi kesehatan Emma kurang baik.

Baca: Ini Strategi Polisi Pulangkan Rizieq Shihab, Jika Pengajuan Red Notice Ditolak

Menurut Iriawan, keterangan Emma dibutuhkan penyidik karena diduga terlibat percakapan dengan tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein.

Emma diduga mengetahui sejauh mana hubungan spesial Firza dengan pimpinan Front Pembela Islam tersebut.

"Saksi (Ema) yang mengetahui hubungan antara Firza dengan Habib Rizieq. Itu saja. Curhatnya Firza kan ke Kak Emma. Jadi saksi (Emma) tahu betul," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Iriawan memastikan adanya hubungan antara Firza dan Rizieq. Hal itu berdasarkan barang bukti yang dimiliki penyidik. Bukti percakapan diduga antara Firza, Rizieq, dan Emma, serta keterangan dari saksi ahli pidana dan telematika.

Berita Rekomendasi

"Kan (bukti) dari saksi dan percakapan sudah ada ya," kata Iriawan.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas